Perkembangan dan Kemajuan Teknologi

 Kemajuan Teknologi
   Tak dapat dipungkiri bahwa sekarang kecanggihan dari sebuah teknologi sangat membantu bahkan memudahkan  manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari, contohnya saja yang saat ini sedang marak diperbincangkan adalah Online Shop, dari situ kita dapat kemudahan dengan berbelanja tanpa harus pergi ke suatu toko atau pasar dengan kata lain kita hanya perlu menatap layar hp atau laptop kita dirumah dengan melakukan pembelian secara online.

  Sebenarnya sebuah teknologi sudah ada sejak zaman dahulu, namun dengan kepintaran yang sangat luar biasa yang dimilki manusia sehingga membuat perkembangan teknologi berkembang secara drastis dan terus berevolusi hingga sekarang. Hingga menciptakan obyek-obyek, teknik yang dapat membantu manusia dalam pengerjaan sesuatu lebih efisien dan cepat.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0zQiMlijtDzcxiW3mQj20SlCc56bAHFiervkUz_AB6S88MegtooPnrX4sy9qO0xsWHdTtrNigJACjONoNXX57eLhb5PG-EPb7-Dr5qoxlaHNyF5loyKnEnOs9c34lkcodbbXOXo50ffaU/s1600/evolution-of-communication.jpg

   Dalam bentuk yang paling sederhana, Perkembangan teknologi dihasilkan dari pengembangan cara-cara lama atau penemuan metode baru dalam menyelesaikan tugas-tugas tradisional sepertibercocok tanam, membuat baju, atau membangun rumah. 
   Namun dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat dan banyaknya jenis teknologi yang dapat dimanfaatkan akhir-akhir ini membuat kita harus pintar dalam memilih dan menyeleksi teknologi mana yang sepatutnya harus kita gunakan dengan bijak dan tidak merugikan orag lain, karna akhir-akhir ini banyak sekali pelaku-pelaku yang tidak bertanggung jawab dalam menyalahgunakan sebuah teknologi yang ada.
  Untuk membatasi sebuah penyalahgunaan tentang teknologi ini pun maka Pemerintah Indoesia membuat Undang-undang tentang IT. Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE); Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Sumber: klik disini
  So pandai-pandai dan gunakanlah dengan bijak sebuah kecanggihan teknologi yag ada sekarang.

Komentar

Postingan Populer