Kemajuan Teknologi
Tak dapat dipungkiri bahwa sekarang kecanggihan dari sebuah teknologi sangat membantu bahkan memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari, contohnya saja yang saat ini sedang marak diperbincangkan adalah Online Shop, dari situ kita dapat kemudahan dengan berbelanja tanpa harus pergi ke suatu toko atau pasar dengan kata lain kita hanya perlu menatap layar hp atau laptop kita dirumah dengan melakukan pembelian secara online.
Sebenarnya sebuah teknologi sudah ada sejak zaman dahulu, namun dengan kepintaran yang sangat luar biasa yang dimilki manusia sehingga membuat perkembangan teknologi berkembang secara drastis dan terus berevolusi hingga sekarang. Hingga
menciptakan obyek-obyek, teknik yang dapat membantu manusia dalam
pengerjaan sesuatu lebih efisien dan cepat.
Dalam bentuk yang paling sederhana, Perkembangan teknologi dihasilkan
dari pengembangan cara-cara lama atau penemuan metode baru dalam
menyelesaikan tugas-tugas tradisional sepertibercocok tanam, membuat
baju, atau membangun rumah.
Namun dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat dan banyaknya jenis teknologi yang dapat dimanfaatkan akhir-akhir ini membuat kita harus pintar dalam memilih dan menyeleksi teknologi mana yang sepatutnya harus kita gunakan dengan bijak dan tidak merugikan orag lain, karna akhir-akhir ini banyak sekali pelaku-pelaku yang tidak bertanggung jawab dalam menyalahgunakan sebuah teknologi yang ada.
Untuk membatasi sebuah penyalahgunaan tentang teknologi ini pun maka Pemerintah Indoesia membuat Undang-undang tentang IT. Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan
yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model
Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini
dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet
dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan
transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1.
pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah
(Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11
& Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik
(certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4.
penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur
dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara
lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik,
pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2.
akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan
terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap
sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat
dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Sumber:
klik disini
So pandai-pandai dan gunakanlah dengan bijak sebuah kecanggihan teknologi yag ada sekarang.
Komentar
Posting Komentar